Telkomsel Branch Jambi Beri Ruang Diskusi LSM L.I.M.B.A.H Terkait Dugaan Persoalan PKWT PT SIM dan PT ENLIG

KOTA JAMBI — Telkomsel Branch Jambi memberikan ruang diskusi kepada LSM L.I.M.B.A.H untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang melibatkan PT SIM, PT ENLIG dan sejumlah karyawan.

Pertemuan tersebut dihadiri dan dikoordinasikan oleh Andre Sihite dan Habib Syukri selaku pihak yang menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan itu, LSM L.I.M.B.A.H meminta agar Telkomsel sebagai perusahaan BUMN dapat mengambil peran sebagai pihak penengah atau mediator, sehingga persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkan antara perusahaan dan karyawan dapat memperoleh jalan penyelesaian yang jelas.

Pihak L.I.M.B.A.H menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya menyangkut penerapan PKWT serta kesesuaian hubungan kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap adanya keterlibatan pihak terkait dapat mendorong penyelesaian secara terbuka, objektif dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Mas/Pak Popo, yang mewakili pihak Telkomsel Branch Jambi, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Namun demikian, perwakilan Telkomsel tersebut juga menyampaikan bahwa ruang geraknya dalam permasalahan ini masih terbatas. Hal tersebut mengingat Manager Telkomsel Branch Jambi sedang tidak berada di tempat, sehingga dirinya tidak dapat mengambil keputusan atau masuk terlalu jauh ke dalam substansi persoalan yang sedang dipermasalahkan.

Meski demikian, ruang dialog yang diberikan Telkomsel dinilai menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Aspirasi yang disampaikan LSM L.I.M.B.A.H diharapkan dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan tindak lanjut.

Andre Sihite dan Habib Syukri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh keadaan, melainkan mendorong agar persoalan dugaan ketidaksesuaian PKWT tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat serta mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.

Pada prinsipnya, persoalan ini berupa aspirasi yang disampaikan oleh pihak LSM, sehingga kebenaran mengenai pelaksanaan PKWT antara PT SIM, PT ENLIG dan para karyawan tetap perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

L.I.M.B.A.H berharap Telkomsel dapat menjadi jembatan komunikasi, sementara PT SIM, PT ENLIG dan pihak karyawan diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dialog, keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar persoalan tidak semakin panjang dan dapat diselesaikan secara profesional.