MUARO JAMBI — Proses pergantian kepengurusan Karang Taruna Desa Muara Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam. Kepala Desa Muara Jambi, Abu Zar, diduga menetapkan ketua baru secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah warga Karang Taruna.
Dugaan pelanggaran ini menjadi persoalan serius karena ketua sebelumnya, Azman, dikabarkan masih aktif menjabat saat pergantian dilakukan.
Tudingan Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, pengurus Karang Taruna tingkat desa seharusnya dipilih melalui musyawarah warga Karang Taruna. Peran Kepala Desa berada pada tahap pengukuhan, bukan menentukan atau memilih ketua secara sepihak.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, menegaskan bahwa Kepala Desa harus membedakan antara kewenangan pemerintahan desa dan independensi organisasi kemasyarakatan.
”Kalau benar ketua Karang Taruna ditunjuk langsung tanpa musyawarah, ini harus dipertanyakan. Kepala desa jangan mencampuradukkan kewenangan pemerintahan dengan kewenangan organisasi kemasyarakatan,” ujar Perimon.
Ia menambahkan, jika memang terjadi pergantian, pihak desa harus bisa menunjukkan berita acara musyawarah, daftar hadir, serta alasan pemberhentian ketua lama agar tidak terkesan sekadar formalitas.
Potensi Evaluasi Administrasi
Meski penunjukan sepihak tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, tata kelola administrasi ini dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Hal ini krusial mengingat keberadaan Karang Taruna sering kali berkaitan dengan pengelolaan bantuan pemerintah, anggaran desa, maupun fasilitas publik.
Perimon Juli juga mendorong Pemerintah Kecamatan Maro Sebo dan Pemkab Muaro Jambi untuk turun tangan jika polemik ini tidak segera dituntaskan secara transparan.

