PT. SIM Sebut Hanya Perwakilan di Jambi, LSM L.I.M.B.A.H Pertanyakan Kejelasan Hak PKWT/TAK Karyawan

JAMBI — Persoalan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan PKWT/TAK antara perusahaan dan karyawan kembali menjadi perhatian. Dalam pertemuan tersebut, LSM L.I.M.B.A.H meminta adanya kejelasan mengenai hak-hak pekerja serta kepastian bahwa setiap ketentuan ketenagakerjaan dijalankan sebagaimana mestinya.

Mas Arief selaku Manager PT. SIM menjelaskan bahwa keberadaan PT. SIM dan PT. ENLIG di wilayah Jambi khususnya merupakan perwakilan perusahaan. Ia menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi di perusahaan.

“Permasalahan ini akan saya teruskan kepada yang berada di atasnya lagi (petinggi perusahaan),” ujar Mas Arief.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting, karena penyelesaian persoalan ini tentunya membutuhkan jawaban dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan perusahaan.

Sementara itu, Alion, salah satu perwakilan LSM L.I.M.B.A.H, mempertanyakan secara tegas mengenai hak karyawan yang berkaitan dengan PKWT/TAK.

“Apakah uang PKWT/TAK ini pernah diterima oleh karyawan? Perihal ini kan sudah dibentuk dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang kuat. Kenapa bisa terjadi saat ini gaji atau hak PKWT/TAK justru ditiadakan?”

Pertanyaan tersebut dinilai perlu mendapatkan jawaban yang terang dan berdasarkan fakta maupun dokumen. Sebab, persoalan hak pekerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Dalam pertemuan tersebut, LSM L.I.M.B.A.H juga mencermati belum hadirnya pihak yang secara khusus menangani bidang Personalia/HRD dari PT. SIM maupun PT. ENLIG. Kondisi ini menjadi alasan perlunya dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dan memahami secara langsung persoalan ketenagakerjaan di kedua perusahaan tersebut.

Untuk itu, LSM L.I.M.B.A.H berharap pada agenda selanjutnya dapat menghadirkan pihak Personalia, HRD, atau PIC yang berwenang dari PT. SIM dan PT. ENLIG, sehingga pertanyaan mengenai PKWT/TAK dapat dibahas secara lebih mendalam dan memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang tepat.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta memastikan setiap persoalan dapat diklarifikasi berdasarkan dokumen, perjanjian kerja, mekanisme perusahaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyudutkan perusahaan. Namun, apabila terdapat hak pekerja yang diduga tidak diberikan, maka harus ada penjelasan yang terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta alasan terjadinya hal tersebut.

Ketegasan diperlukan, tetapi penyelesaian tetap harus dilakukan secara bijaksana. Semua pihak diharapkan mengedepankan dialog dan transparansi. Dengan menghadirkan pihak HRD/Personalia/PIC pada pertemuan berikutnya, diharapkan persoalan ini dapat memperoleh jawaban yang lebih konkret dan tidak berlarut-larut.

Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan utama adalah kepastian hak karyawan dan terciptanya hubungan kerja yang adil, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika seluruh hak telah dipenuhi, tentu dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan, maka sudah semestinya dibicarakan dan diselesaikan secara bertanggung jawab.