Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk September 2026. Angka ini meningkat dari batas sebelumnya sebesar 30 persen.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga avtur yang tercatat sekitar 6,5 persen. Penyesuaian fuel surcharge diperkirakan berdampak pada kenaikan harga tiket rata-rata sekitar 8 persen.
Kemenhub menegaskan, 40 persen bukan berarti harga tiket naik 40 persen. Angka tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat diterapkan maskapai, sementara penerapannya tetap bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Pemerintah juga memastikan total tarif tiket tidak boleh melebihi TBA yang telah ditetapkan. Maskapai diwajibkan mencantumkan seluruh komponen harga secara transparan dan akan diawasi agar tidak terjadi penetapan tarif berlebihan.
Masyarakat diimbau memperhatikan rincian harga serta membandingkan tarif sejumlah maskapai sebelum melakukan pembelian, terutama menjelang meningkatnya mobilitas penerbangan akhir tahun.

