JAMBI — Persoalan hak pekerja terkait TAK dan PKWT kembali mencuat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam periode sekitar -+21 bulan, pembayaran TAK disebut hanya diterima selama 3 bulan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana hak pekerja selama sisa masa kerja tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian?
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena saat ini kontrak PKWT baru telah berjalan dan tidak lagi menggunakan PT Enlig sebagai perusahaan outsourcing. Dengan perubahan pola tersebut, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi persoalan hak pekerja pada kontrak sebelumnya untuk dibiarkan tanpa penyelesaian.
PT Enlig Disebut Sudah Berupaya Mencari Solusi
Menurut keterangan yang diperoleh, PT Enlig disebut telah berupaya mencari jalan keluar dan menyampaikan persoalan tersebut kepada PT Sastra Indah Megahmas (PT SIM).
Namun sampai saat ini, menurut keterangan tersebut, belum ada kejelasan yang benar-benar memberikan kepastian kepada para pekerja.
Pertanyaannya sederhana: jika sudah ada upaya penyelesaian, mengapa hak pekerja masih belum mendapatkan kepastian?
Pekerja tidak seharusnya terus berada dalam posisi menunggu, sementara kontrak baru sudah berjalan.
Kontrak Baru Justru Memunculkan Pertanyaan Baru
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah isi dan pelaksanaan PKWT baru.
Muncul pertanyaan dari pekerja:
Apakah TAK atau hak kompensasi yang berkaitan dengan PKWT masih diberikan dalam kontrak baru?
Jika memang tidak ada lagi, maka harus dijelaskan secara terbuka apa dasar hukumnya dan mengapa ketentuan tersebut tidak dicantumkan atau tidak diberlakukan sebagaimana dipahami pekerja sebelumnya.
Sebaliknya, jika hak tersebut tetap ada, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Mengapa pada periode sebelumnya muncul persoalan pembayaran TAK yang disebut hanya 3 bulan masa kerja?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi membutuhkan jawaban resmi, dokumen, dan dasar perhitungan yang jelas.
PP 35 Tahun 2021 Mengatur Kompensasi PKWT
Perlu diluruskan, istilah “TAK” perlu dilihat berdasarkan dokumen dan maksud hak yang dimaksud pekerja. Namun apabila yang dimaksud adalah uang kompensasi bagi pekerja PKWT, PP Nomor 35 Tahun 2021 memang secara tegas mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pasal 15 juga mengatur bahwa apabila PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan setelah periode PKWT sebelum perpanjangan selesai, kemudian kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan berakhir.
Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Harus dilihat kontraknya, status hubungan kerjanya, masa kerja, dasar pembayaran, serta bukti pembayaran yang sebenarnya.
Telkomsel Jangan Hanya Diam
Sorotan juga mengarah kepada Telkomsel.
Para pekerja selama ini bekerja dalam ekosistem pekerjaan yang menggunakan atribut dan nama besar Telkomsel. Karena itu, publik wajar mempertanyakan sejauh mana Telkomsel mengetahui persoalan yang muncul dalam hubungan kerja perusahaan mitranya.
Telkomsel harus terbuka.
Apakah Telkomsel mengetahui persoalan TAK tersebut?
Apakah Telkomsel mengetahui adanya upaya PT Enlig menyampaikan persoalan kepada PT Sastra Indah Megahmas?
Dan setelah kontrak baru tidak lagi menggunakan PT Enlig sebagai outsourcing, bagaimana nasib hak pekerja dari periode sebelumnya?
Jangan sampai pergantian kontrak justru membuat persoalan lama ikut hilang tanpa penyelesaian.
Begitu pula dengan PT Sastra Indah Megahmas.
Perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
* dasar pembayaran TAK;
* periode -+21 bulan yang dipersoalkan pekerja;
* pembayaran yang disebut hanya 3 bulan;
* status hak untuk periode yang belum dibayarkan;
* komunikasi atau penyelesaian dengan PT Enlig;
* serta ketentuan yang diterapkan dalam PKWT baru.
Jika masih terdapat hak yang belum diselesaikan, selesaikan dan jelaskan kepada pekerja secara transparan.
Jangan Biarkan Kontrak Baru Menutup Persoalan Lama
Pergantian sistem atau perusahaan outsourcing tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai hak yang muncul pada periode sebelumnya.
Justru dengan adanya PKWT baru, publik semakin membutuhkan kejelasan: apa yang berubah, apa yang tetap, dan bagaimana penyelesaian hak pekerja dari kontrak sebelumnya?
Kini pertanyaan tersebut tertuju langsung kepada Telkomsel dan PT Sastra Indah Megahmas.
Apakah persoalan TAK -+21 bulan yang disebut hanya dibayar 3 bulan akan diselesaikan?
Apakah pekerja akan diberikan rincian perhitungan dan bukti pembayaran?
Dan apakah dalam PKWT baru hak kompensasi PKWT tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum?
Sebab menurut PP 35/2021, uang kompensasi PKWT merupakan bagian dari pengaturan perlindungan pekerja PKWT.
Pekerja tidak meminta sesuatu yang tidak jelas. Mereka meminta kepastian atas hak yang mereka yakini menjadi bagian dari hubungan kerja mereka.
Kini publik menunggu jawaban resmi Telkomsel dan PT Sastra Indah Megahmas—bukan sekadar penjelasan normatif, tetapi kejelasan, dokumen, dan penyelesaian nyata.
Catatan: Angka pembayaran 21 bulan dan 3 bulan serta keterangan mengenai upaya PT Enlig dalam narasi ini disajikan sebagai informasi/keterangan yang diperoleh dan tetap memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab Telkomsel, PT Sastra Indah Megahmas, PT Enlig, dan pihak terkait lainnya perlu diberikan secara proporsional.

