Kejari Jambi Tahan Kadisperindag Nella Ervina dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pajak Daerah Rp1,8 Miliar

JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nella Ervina, empat tersangka lainnya masing-masing berinisial I.D. yang disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. yang diduga bertindak sebagai perantara atau broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, serta R.S. yang disebut bertugas sebagai surveyor.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemutakhiran data pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga Gunakan Data Lama, Bukan Hasil Survei Lapangan

Dalam penyidikan, kejaksaan menduga pelaksanaan pekerjaan pemutakhiran data pajak tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Data yang menjadi hasil akhir kegiatan diduga tidak diperoleh melalui proses survei dan validasi langsung di lapangan, melainkan menggunakan data lama.

Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, hasil yang diserahkan, serta penggunaan anggaran negara.

Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian kickback fee atau imbalan sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak. Dugaan aliran imbalan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1,37 Miliar

Berdasarkan informasi dalam keterangan yang beredar, perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183. Angka tersebut mengacu pada hasil penghitungan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi sebagaimana dicantumkan dalam sumber informasi.

Nilai kerugian tersebut menjadi perhatian mengingat anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemutakhiran pajak daerah seharusnya menghasilkan data yang akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah.

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini akan menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap proyek konsultansi yang menggunakan anggaran publik.

Lima Tersangka Menjalani Penahanan

Dalam informasi yang disampaikan, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Penanganan perkara ini selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dugaan aliran dana, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Setiap tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.