JAMBI – Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, bersama sejumlah pihak dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi tersebut terkait dugaan penyimpangan pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) dengan total anggaran sekitar Rp15 miliar.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, pemilihan pelaksana sejumlah proyek, meliputi renovasi Balairung, interior Gedung LP2M, rehabilitasi Rusunawa, dan pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), diduga menggunakan mekanisme beauty contest.
Padahal, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencatat pekerjaan tersebut menggunakan metode e-purchasing. Perbedaan antara metode yang tercatat dan dugaan praktik di lapangan menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
PPK berinisial Dedi A., S.H., M.H., menjadi salah satu pihak yang disorot terkait dasar pemilihan metode tersebut. Publik perlu mengetahui apakah terdapat penilaian tertulis dan landasan hukum yang membenarkan keputusan pengadaan.
Selain itu, beberapa paket pekerjaan konstruksi tercatat bernilai Rp399 juta hingga Rp400 juta, termasuk rehabilitasi lapangan tenis FKIP dan renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura. Nilai tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket guna menghindari prosedur pengadaan yang lebih ketat.
JAK menyatakan akan membawa hasil penelusurannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Sementara itu, dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
JAK juga mendorong keterbukaan pihak UNJA mengenai metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, pemenang paket, serta progres pekerjaan. Pihak PPK dan pimpinan UNJA diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat diuji secara transparan dan objektif.

