BABAK BARU! Diduga Ketentuan PKWT “Dimainkan”, Hak Pekerja PT Sastra Indah Megahmas & PT.Enlig Dipertanyakan

JAMBI — Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Sastra Indah Megahmas bersama perusahaan outsourcing PT Enlig Mandiri Sejahtera kembali memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait dugaan persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kini penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja turut dipertanyakan.

Tubuh aturan PKWT diduga seolah dimainkan. Jika aturan yang dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja justru diterapkan tidak sebagaimana mestinya, di mana letak keadilan bagi pekerja?

 

Dasar Aturan PKWT Jelas

Dasar pengaturan PKWT saat ini antara lain bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021. PP tersebut secara khusus mengatur PKWT, termasuk jangka waktu, perpanjangan, uang kompensasi, serta perlindungan pekerja dalam hubungan alih daya.

 

Salah satu ketentuan yang patut menjadi perhatian adalah Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal tersebut pada pokoknya mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ketika PKWT berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja PKWT.

Bahkan, apabila PKWT diperpanjang, kompensasi untuk periode sebelumnya tetap menjadi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka pertanyaannya:

Apakah seluruh pelaksanaan PKWT terhadap pekerja PT Enlig Mandiri Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan tersebut?

Apakah hak-hak pekerja sudah diberikan secara benar dan tepat waktu?

Ataukah ada ketentuan PKWT yang diduga diterapkan berbeda dari semestinya?

Persoalan ini tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan.

Redaksi tidak sedang memberikan vonis. Dugaan tetap harus dibuktikan dan diklarifikasi. PT Sastra Indah Megahmas dan PT Enlig Mandiri Sejahtera memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Namun, aturan ketenagakerjaan bukanlah aturan yang boleh dimainkan sesuka hati.

Jika memang seluruh ketentuan PKWT telah dilaksanakan sesuai aturan, tunjukkan dan jelaskan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka hak pekerja harus menjadi perhatian.

Karena pada akhirnya, persoalannya sederhana: ketika aturan dibuat untuk melindungi pekerja, jangan sampai pekerja justru menjadi pihak yang paling dirugikan.