JAMBI — Puluhan karyawan bersama sejumlah aktivis menyuarakan tuntutan agar terdapat kepastian mengenai hak pekerja yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penerapan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keresahan dan permintaan kejelasan terhadap hak-hak karyawan, khususnya terkait pembayaran atau hak yang disebut sebagai PKWT/TAK. Para karyawan berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun ketidakpastian di kalangan pekerja.
Bersama para aktivis, karyawan meminta agar pihak terkait tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan perjanjian kerja, dokumen ketenagakerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Para karyawan menegaskan bahwa mereka membutuhkan jawaban yang jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji atau informasi yang belum memiliki kepastian.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati agar pihak terkait memberikan jawaban dalam waktu 2–3 hari kerja. Batas waktu tersebut diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan koordinasi internal serta menyampaikan penjelasan mengenai persoalan PKWT/TAK kepada para karyawan.

Para aktivis L.I.M.B.A.H juga mendorong agar jawaban yang diberikan nantinya benar-benar berasal dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti Personalia/HRD atau PIC terkait, sehingga tidak terjadi perbedaan informasi dan seluruh pertanyaan karyawan dapat dijawab secara konkret.
Ketegasan dalam meminta jawaban bukan berarti ingin memperkeruh keadaan. Sebaliknya, hal tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian dan menghindari persoalan yang terus berlarut.
Puluhan karyawan bersama para aktivis berharap dalam 2–3 hari kerja tersebut dapat diperoleh titik terang. Jika masih terdapat hal yang perlu dibahas, diharapkan pihak perusahaan membuka ruang dialog lanjutan dengan menghadirkan pihak yang berwenang.
Yang ditunggu saat ini adalah jawaban yang jelas: bagaimana dasar dan mekanisme hak PKWT/TAK karyawan, serta bagaimana penerapannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

