Buruh Geruduk Polda dan Kantor Gubernur Jambi, Desak Dugaan Pencemaran PT SATU Segera Ditindak
(JAMBI) –Golen News.Com- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mandiri Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni Kantor Polda Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/8/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 60 orang tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Kabupaten Muaro Jambi. Massa menduga aktivitas perusahaan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pabrik.
Massa aksi yang dikoordinatori Agus dan Ardi terlebih dahulu berkumpul di kawasan Makam Pahlawan Satria Bakti, Thehok, Kota Jambi. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Polda Jambi dengan membawa pengeras suara, spanduk, serta sejumlah materi tuntutan.
Setibanya di depan Mapolda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB, massa bergantian menyampaikan aspirasi. Perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan hearing oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Korlap Ardi meminta kepolisian memberikan penjelasan terkait proses pelaporan yang menurut mereka telah menyebabkan sejumlah warga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Massa juga meminta kepolisian dapat menjadi penghubung antara warga dengan pihak PT SATU agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara bersama dan ditemukan solusi bagi masyarakat yang mengaku terdampak.
Kanit Harda Ditreskrimum Polda Jambi AKP Widi Hartanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh.
Menurutnya, penyidik belum dapat menentukan pihak mana yang benar atau salah karena proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
“Proses ini belum bisa menentukan siapa yang salah dan benar,” demikian disampaikan dalam hearing tersebut.
Penyidik, kata dia, juga akan mengumpulkan seluruh keterangan dan informasi tambahan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Dari keterangan-keterangan ini kami bisa melakukan penyelidikan kasus yang terjadi dan permasalahan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Setelah hearing berakhir sekitar pukul 11.55 WIB, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Desak Pemerintah Tindaklanjuti Keluhan Warga
Sekitar pukul 12.58 WIB, massa tiba di depan Kantor Gubernur Jambi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura. Massa kembali menyampaikan aspirasi secara bergantian.
Sekitar pukul 14.25 WIB, perwakilan massa diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten I Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, S.E., bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Dalam hearing tersebut, massa kembali menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka klaim dialami warga di sekitar PT SATU.
Massa antara lain mempertanyakan legalitas perusahaan, persoalan lingkungan, serta meminta adanya ruang dialog antara warga dengan pihak perusahaan.
Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan pihak pemerintah memahami keluhan masyarakat di sekitar perusahaan.
Ia menyebut Pemprov Jambi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Disnakertrans Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Arief, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah di Kabupaten Muaro Jambi sehingga perlu dilakukan pengecekan dan koordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Jambi, Dr. Ir. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat., Res.Ecs., mengatakan pihaknya akan menerima pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di tingkat Pemprov Jambi.
“Legalitas izin maupun laporan dari kedua belah pihak, baik PT SATU maupun warga, saya cek tidak ada maupun pernah dilaporkan di Pemprov Jambi,” ujarnya.
Asnelly menegaskan bahwa pengecekan terkait perizinan perusahaan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Lima Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa membawa sedikitnya lima poin tuntutan terhadap PT SATU.
Pertama, massa menduga terdapat persoalan terkait pengelolaan limbah dan jarak lokasi pembuangan limbah dari permukiman warga. Massa mengklaim lokasi tersebut berjarak sekitar 300–500 meter dari permukiman dan menyebabkan bau serta banyak lalat.
Kedua, massa mempertanyakan dugaan kebisingan yang berasal dari aktivitas mesin pabrik. Mereka meminta dilakukan pengukuran tingkat kebisingan oleh instansi berwenang.
Ketiga, massa mempertanyakan pelaksanaan dan transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT SATU, termasuk penggunaan dan pelaporan anggaran CSR.
Keempat, massa mempertanyakan kepesertaan pekerja PT SATU dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, massa mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta persoalan upah pekerja yang mereka duga belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Seluruh poin tersebut merupakan tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak PT SATU maupun instansi berwenang.
Massa Berencana Bertahan di Pendopo
Hearing antara massa aksi dan Pemprov Jambi berakhir sekitar pukul 16.49 WIB. Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sesuai harapan massa.
Setelah keluar dari ruang pertemuan, massa menyatakan akan bertahan dan berencana menginap di Pendopo Kantor Gubernur Jambi.
Mereka juga menyatakan akan melanjutkan aksi pada Selasa (11/8/2026) dan meminta dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jambi Al Haris untuk menyampaikan aspirasi.
Meski demikian, rangkaian aksi pada Senin tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan massa membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak manajemen PT Sinar Agro Tenera Unggul terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Kandar kumpe)