Desa Mekar Sari Jalani Monitoring Implementasi Desa Antikorupsi, Tim KPK RI Turun Langsung Melakukan Evaluasi

Muaro Jambi — Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjalani monitoring dan evaluasi implementasi indikator Desa Antikorupsi. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Monitoring tersebut dihadiri Wakil Bupati Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., MT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi beserta jajaran, serta tim yang melakukan penilaian dan evaluasi. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga turun langsung untuk melihat sejauh mana implementasi indikator Desa Antikorupsi telah dilaksanakan di Desa Mekar Sari.

Sekda Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., MT mengatakan, Desa Mekar Sari bukanlah desa yang baru mengikuti program penilaian Desa Antikorupsi. Desa tersebut telah mengikuti proses penilaian sejak tahun 2023 dan terus melakukan pembenahan hingga mampu mencapai tahapan tingkat nasional.

“Desa Mekar Sari ini sudah mengikuti penilaian Desa Antikorupsi sejak tahun 2023. Alhamdulillah, sekarang sudah mencapai tingkat nasional,” ujar Budhi Hartono.

Menurutnya, untuk dapat mengikuti dan memenuhi kriteria Desa Antikorupsi, terdapat 5 komponen dan 18 indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Seluruh indikator tersebut menjadi ukuran dalam melihat komitmen desa dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Mekar Sari yang terus berupaya memenuhi berbagai indikator tersebut. Menurutnya, keberhasilan Desa Mekar Sari tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah desa, tetapi juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Muaro Jambi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Desa Mekar Sari Sopyan Hadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti program Desa Antikorupsi sejak tahun 2023. Pada tahun 2026 ini, Desa Mekar Sari kembali menjalani evaluasi untuk melihat perkembangan serta berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Kita dari tahun 2023 sudah mengikuti lomba atau penilaian Desa Antikorupsi. Pada tahun 2026 ini kita kembali dilakukan evaluasi. Alhamdulillah, Desa Mekar Sari kembali terpilih untuk mengikuti tahapan ini,” kata Sopyan Hadi.

Ia menjelaskan, untuk menjadi desa antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah desa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah pelayanan publik. Pemerintah Desa Mekar Sari berkomitmen agar seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, transparan, mudah, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.

“Hal yang sangat penting adalah pelayanan publik. Semua yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat harus kita maksimalkan. Pelayanan harus dilakukan dengan baik dan tanpa meminta imbalan atau biaya yang tidak sesuai. Intinya pelayanan kepada masyarakat harus gratis sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sopyan Hadi menambahkan, evaluasi yang dilakukan tim KPK RI menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa Mekar Sari untuk mengetahui kekurangan sekaligus melakukan perbaikan. Pihaknya bersama seluruh perangkat desa akan terus berusaha memenuhi setiap indikator yang ditetapkan.

Menurutnya, predikat Desa Antikorupsi bukan semata-mata sebuah penghargaan, melainkan harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi anggaran, keterbukaan informasi, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan pemerintahan yang akuntabel harus terus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari pemerintahan desa.

“Kami berharap apa yang sudah dilakukan ini bukan hanya untuk penilaian, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.