JAMBI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L.I.M.B.A.H menggelar aksi damai atau unjuk rasa di depan Kantor BNN Provinsi Jambi pada 9 September 2026. Aksi tersebut menyoroti pelaksanaan razia gabungan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian di Grand Hotel (GH) Kota Jambi.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap sejumlah orang yang dinyatakan positif narkoba dalam razia gabungan tersebut, termasuk transparansi proses asesmen serta penentuan apakah seseorang akan menjalani rehabilitasi atau diproses melalui jalur hukum.
Mewakili Kepala BNN Provinsi Jambi, Suparman menjelaskan bahwa BNN memiliki peran dalam melakukan asesmen terhadap orang yang terjaring dalam razia. Asesmen tersebut, antara lain, untuk melihat keterkaitan seseorang dengan jaringan peredaran narkotika atau tidak.

Menurut penjelasan Suparman, mekanisme penanganan terhadap orang yang terindikasi menggunakan narkotika tidak serta-merta sama. Apabila hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan dari hasil asesmen tidak terdapat keterlibatan dengan jaringan peredaran narkotika, maka BNN dapat memberikan rekomendasi rehabilitasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila seseorang dinyatakan positif serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika, maka penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam razia di Grand Hotel tersebut, disebutkan terdapat 22 orang yang dinyatakan positif narkoba. Jumlah tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi LSM L.I.M.B.A.H.
Di tengah aksi, muncul pula sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait penanganan para terduga pengguna maupun orang yang diamankan dalam razia tersebut. Massa meminta agar informasi mengenai status hukum dan tindak lanjut terhadap mereka disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Habib Syukri dalam kesempatan tersebut meminta agar BNN Provinsi Jambi ke depan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menghadapi persoalan narkoba, khususnya terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Menurut Habib Syukri, dirinya menilai masih diperlukan peningkatan kinerja dan langkah yang lebih konkret dalam menangani persoalan peredaran narkotika.
Sementara itu, Andre Sihite turut mempertanyakan prosedur yang diterapkan terhadap orang yang dinyatakan positif narkoba, khususnya terkait mekanisme rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan bentuk rehabilitasi terhadap seseorang.
Lebih jauh, LSM L.I.M.B.A.H juga menyoroti adanya isu yang berkembang terkait dugaan permainan antara oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak BNN dalam proses penanganan perkara narkotika.
Namun demikian, isu maupun dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Tidak terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa BNN maupun aparat tertentu benar-benar melakukan permainan sebagaimana isu yang beredar.
Karena itu, massa aksi mendorong agar seluruh proses penanganan pascarazia Grand Hotel dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, termasuk menjelaskan status 22 orang yang dinyatakan positif narkoba serta dasar penentuan rehabilitasi atau proses hukum terhadap masing-masing individu.
Publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses tersebut dijalankan, namun informasi yang disampaikan harus tetap berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat.
LSM L.I.M.B.A.H berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi BNN dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Jambi sekaligus memastikan setiap proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

