JAMBI — Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik pembukaan lahan menggunakan api dinilai berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan serta dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polda Jambi menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan pidana. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan cara yang aman dan tidak melibatkan pembakaran dalam proses pembukaan lahan.
Selain larangan membuka lahan dengan membakar, masyarakat juga diminta menghindari aktivitas yang dapat menjadi sumber api, terutama di kawasan yang rawan terjadi kebakaran.
Polisi mengingatkan warga untuk tidak membuat api unggun di area yang berisiko terjadi kebakaran. Pembakaran sampah di lahan maupun kawasan hutan juga harus dihindari, terlebih ketika kondisi angin sedang kencang karena api dapat dengan mudah menyebar.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala atau memiliki bara dapat menjadi pemicu kebakaran apabila dibuang di area yang terdapat bahan-bahan mudah terbakar.
Polda Jambi mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan petugas dalam mencegah kebakaran, tetapi turut berperan aktif menjaga lingkungan. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari meluasnya kebakaran dan menjaga kelestarian alam.
Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran, menyelamatkan lingkungan, dan menjaga masa depan.

