Tim Reskrim Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah Amankan Oknum ASN DLH-Hub, Diduga Terlibat Penipuan Rp80 Juta

JAMBI,KAB.TEBO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo bersama personel Polsek Tebo Tengah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EW, yang diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

EW diamankan petugas di kantor tempatnya bekerja pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 10.46 WIB. Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp80 juta.

Informasi yang diperoleh, perkara tersebut dilaporkan oleh pasangan suami istri berinisial F dan S. Dalam penanganannya, terdapat dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh jajaran kepolisian, masing-masing di Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap EW di lingkungan kantor dinas.

“Memang benar ada dilakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor dinas. Terkait kasus penipuan, LP-nya ada dua, di Polres dan di Polsek Tebo Tengah,” ujar Verry.

Menurut Kasat Reskrim, pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tebo Tengah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, termasuk dugaan adanya janji untuk membantu seseorang mendapatkan pekerjaan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menyebut perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Verry juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan sesuatu, terutama apabila berkaitan dengan pekerjaan.

“Apabila ada orang yang menjanjikan sesuatu, harus dicek dan dikroscek terlebih dahulu. Ini terkait masalah penipuan untuk masuk kerja,” imbaunya.

Hingga saat ini, EW masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.